Skip to content
Kabar Terkini
12 Menit Membaca

Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perusahaan dan Pekerja

Riany
Riany
Content Writer at Setlary
Daftar Isi

Gelombang PHK yang semakin besar telah menyelimuti pasar tenaga kerja Indonesia. Dari Januari hingga Agustus 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK yang mengkhawatirkan, mencapai 46.240 kasus. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ekonom memprediksi jumlah PHK dapat mencapai 70.000 hingga akhir tahun, dengan dampak yang akan semakin meluas ke berbagai sektor, termasuk manufaktur, startup, dan tekstil.

Dampak PHK ini terasa paling kuat di daerah perkotaan seperti Jakarta. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan kesulitan bertahan hidup. Meskipun beberapa pekerja yang terkena PHK telah beralih ke pekerjaan serabutan seperti layanan ojek online, pekerjaan ini seringkali tidak memiliki stabilitas dan manfaat yang sama dengan pekerjaan formal.

Hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan yang semakin besar terhadap situasi pasar tenaga kerja secara keseluruhan di bawah kerangka UU Cipta Kerja.

Sejak diberlakukan pada tahun 2020, UU Cipta Kerja Indonesia telah memicu perdebatan panas di seluruh negeri. Meskipun awalnya dipuji sebagai solusi ajaib untuk pertumbuhan ekonomi, dampak nyata di lapangan lebih beragam.

Memahami UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja merupakan sebuah UU Omnibus Law yang menggabungkan berbagai undang-undang menjadi satu undang-undang tunggal. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan dan menyederhanakan prosedur birokrasi.

Konsep ini banyak digunakan di negara-negara common law seperti Amerika Serikat untuk menyederhanakan sistem hukum yang kompleks. Di Indonesia, UU Cipta Kerja berfungsi sebagai UU Omnibus Law yang mengkonsolidasikan dan mengubah beberapa undang-undang yang ada, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan mengintegrasikan undang-undang ini menjadi satu, pemerintah bertujuan untuk memudahkan bisnis beroperasi sambil memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjaga, meskipun tidak tanpa kontroversi.

Undang-undang baru ini mencakup banyak ketentuan dalam 11 klaster, yang mencakup segala hal mulai dari perizinan usaha hingga kondisi tenaga kerja.

Poin-Poin Utama UU Cipta Kerja:

  • Penyederhanaan perizinan usaha
  • Persyaratan investasi
  • Peraturan ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan bagi Mikro, Kecil, dan Menengah (MSMEs)
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan penelitian dan inovasi
  • Administrasi pemerintah
  • Peraturan sanksi
  • Pengadaan tanah
  • Investasi dan proyek pemerintah
  • Zona ekonomi khusus

Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini, pemerintah berharap untuk mengurangi birokrasi dan menarik investasi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah.

Pengaruh UU Cipta Kerja terhadap Perusahaan

Bagi perusahaan, UU Cipta Kerja menawarkan beberapa keuntungan. Proses perizinan yang lebih sederhana, peraturan lingkungan yang lebih longgar untuk sektor-sektor tertentu, dan aturan baru tentang struktur upah dan kontrak kerja telah mengurangi biaya operasional dan beban administratif. Hal ini telah mendorong bisnis, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.

Perusahaan-perusahaan besar juga telah diuntungkan dari pengaturan tenaga kerja yang lebih fleksibel dalam UU ini, termasuk pelonggaran pembatasan outsourcing dan pengenalan prosedur pemutusan hubungan kerja yang lebih sederhana.

Fleksibilitas ini dapat sangat menarik bagi industri yang mengalami fluktuasi permintaan, karena memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerja mereka secara lebih efisien.

  1. Penyederhanaan Perizinan Usaha

    Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan proses memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia.

    UU ini menghapus tumpang tindih berbagai peraturan dan mengurangi hambatan birokrasi dengan menggabungkan berbagai kerangka hukum menjadi satu undang-undang yang komprehensif.

    Peraturan Utama:
    • OSS (Online Single Submission): Sistem OSS telah ditingkatkan, memungkinkan bisnis mendapatkan izin lebih cepat dan lebih efisien.
    • Izin Lingkungan: UU ini menyederhanakan persyaratan untuk analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan, terutama untuk bisnis berisiko rendah dan menengah.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Pendaftaran Bisnis yang Lebih Mudah dan Cepat: UU ini memfasilitasi pendirian bisnis dengan mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin.
    • Hambatan yang Lebih Rendah bagi UKM: Usaha kecil dan menengah mendapatkan manfaat dari persyaratan yang kurang ketat, mendorong lebih banyak startup dan inovasi.
  2. Persyaratan Investasi

    Untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri, UU ini melonggarkan beberapa peraturan investasi dan mendorong investasi langsung asing (FDI).

    Peraturan Utama:
    • Restriksi Investasi: UU ini menghapus beberapa batasan pada sektor-sektor yang sebelumnya tertutup bagi investasi asing.
    • Kemudahan Berusaha: Dengan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investor domestik dan asing, UU ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Menarik FDI: Penghapusan batasan sektoral mendorong lebih banyak perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia, menciptakan peluang untuk kemitraan dan ekspansi.
    • Merangsang Pertumbuhan Ekonomi: Investasi yang lebih besar diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memberikan lebih banyak peluang bagi bisnis untuk berkembang dan berinovasi.
  3. Peraturan Ketenagakerjaan

    Salah satu aspek UU Cipta Kerja yang paling banyak diperdebatkan adalah revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Perubahan ini memiliki implikasi bagi pengusaha dan pekerja, mengubah cara bisnis mengelola tenaga kerjanya.

    Peraturan Utama:
    • Jam Kerja dan Lembur: Batas waktu lembur maksimum telah ditingkatkan menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
    • Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT): UU ini menghapus batasan durasi kontrak kerja waktu tertentu, memungkinkan bisnis memiliki fleksibilitas yang lebih besar.
    • Upah Minimum: Perhitungan upah minimum kini berlaku di tingkat provinsi, menghilangkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Fleksibilitas yang Lebih Besar dalam Kontrak Kerja: Perusahaan memiliki keleluasan yang lebih besar dalam mempekerjakan pekerja sementara atau kontrak tanpa menghadapi batasan legal pada durasi kontrak.
    • Manajemen Biaya Tenaga Kerja: Aturan upah yang baru membantu bisnis mengendalikan biaya tenaga kerja dengan mengurangi kompleksitas pengaturan upah.
  4. Kebijakan Perpajakan dan Fiskal

    UU Cipta Kerja juga memperkenalkan reformasi dalam perpajakan untuk memberikan insentif kepada bisnis dan mendorong investasi.

    Peraturan Utama:
    • Pengurangan Pajak Penghasilan Badan: UU ini mengurangi tarif pajak penghasilan badan dan memberikan pembebasan pajak dan insentif untuk investasi di sektor-sektor tertentu.
    • Insentif Pajak untuk UKM: Usaha kecil dan menengah (UKM) ditawarkan berbagai insentif pajak untuk meringankan beban keuangan mereka.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Beban Pajak yang Berkurang: Perusahaan menikmati pajak yang lebih rendah, terutama di sektor-sektor yang dipromosikan oleh pemerintah, yang dapat meningkatkan profitabilitas mereka.
    • Mendorong Ekspansi Bisnis: Lingkungan pajak yang kondusif diharapkan dapat merangsang ekspansi dan usaha bisnis baru, meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.
  5. Sektor Bisnis yang Terdampak

    UU ini membahas berbagai sektor untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih dinamis dan kompetitif.

    Peraturan Utama:
    • UKM dan Koperasi: Ketentuan khusus mempromosikan pertumbuhan usaha kecil dengan meningkatkan akses mereka ke pembiayaan dan mengurangi hambatan regulasi.
    • Perencanaan Tata Ruang: UU ini menyederhanakan proses perolehan tanah bagi bisnis, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan industri.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Dukungan yang Lebih Baik bagi UKM: Usaha kecil mendapatkan manfaat dari proses perizinan yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah ke modal, dan beban regulasi yang lebih rendah.
    • Perolehan Tanah yang Lebih Mudah: Perusahaan dalam industri seperti real estat, infrastruktur, dan manufaktur menghadapi hambatan yang lebih sedikit ketika memperoleh tanah untuk keperluan bisnis.
  6. Manfaat Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial

    Perubahan juga telah diperkenalkan terkait manfaat ketenagakerjaan dan program jaminan sosial.

    Peraturan Utama:
    • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan: UU ini memperkenalkan program jaminan sosial baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang dikenal sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
    • Sanksi Pensiun dan Jaminan Sosial: Perusahaan yang gagal mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial tidak lagi dikenakan sanksi pidana.
    Dampak bagi Bisnis:
    • Kepatuhan Manfaat Karyawan: Perusahaan harus menyesuaikan praktik HR mereka untuk mematuhi peraturan baru tentang jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan sosial.
    • Sanksi yang Berkurang: Penghapusan sanksi pidana untuk ketidakpatuhan terhadap pendaftaran pensiun dan jaminan sosial memberikan sedikit keringanan bagi pengusaha, tetapi mereka tetap diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program-program ini.

UU Cipta Kerja telah membentuk kembali lingkungan bisnis Indonesia dengan menyederhanakan proses regulasi, meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja, dan menawarkan insentif pajak. Meskipun perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi bisnis dan investor, perusahaan harus menavigasi lanskap hukum yang baru dengan hati-hati untuk memastikan kepatuhan. Bagi bisnis, UU ini menawarkan peluang untuk pertumbuhan dan ekspansi, tetapi juga menuntut penyesuaian dalam praktik ketenagakerjaan dan proses administratif.

Pengaruh UU Cipta Kerja terhadap Karyawan

UU Cipta Kerja memperkenalkan beberapa perubahan penting pada peraturan ketenagakerjaan dibandingkan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian revisi utama:

  1. Jam Kerja dan Lembur
    • Lembur: Waktu lembur maksimum ditingkatkan menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dibandingkan dengan batas sebelumnya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
    • Istirahat Mingguan: UU mewajibkan 1 hari libur untuk setiap 6 hari kerja, sedangkan UU Ketenagakerjaan 2003 memungkinkan 2 hari libur jika karyawan bekerja 5 hari seminggu.
    • Periode Istirahat Panjang: UU baru tidak menjamin periode istirahat panjang, yang sebelumnya diberikan setelah 6 tahun berturut-turut bekerja. Sebaliknya, keputusan ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
  2. Hak Cuti
    • Cuti Menstruasi: UU tidak secara eksplisit menyebutkan cuti menstruasi. UU 2003 memberikan cuti kepada perempuan pada dua hari pertama menstruasi.
    • Cuti Melahirkan: Terdapat ketidakjelasan mengenai cuti melahirkan dalam UU baru. UU sebelumnya memberikan cuti melahirkan dan cuti untuk pemulihan keguguran.
    • Hak Menyusui: UU menghilangkan ketentuan spesifik mengenai waktu istirahat menyusui, yang dijamin dalam UU 2003.
  3. Status Ketenagakerjaan
    • Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT): UU Cipta Kerja menghapus batasan durasi kontrak kerja waktu tertentu, memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak secara tidak terbatas. Hal ini merupakan penyimpangan yang signifikan dari UU 2003, yang membatasi kontrak hingga maksimal 3 tahun.
  4. Upah dan Kompensasi
    • Upah Minimum: UU menyederhanakan struktur upah minimum dengan fokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP), menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.
    • Perhitungan Upah: Rumus untuk menghitung upah minimum kini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks lainnya.
    • Bonus: UU memperkenalkan ketentuan bagi perusahaan untuk memberikan bonus berdasarkan masa kerja karyawan, persyaratan baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya.
    • Pengecualian untuk UMKM: Usaha kecil dan menengah tidak lagi diwajibkan untuk mematuhi peraturan upah minimum, memungkinkan upah ditentukan melalui kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
  5. Jaminan Sosial
    • Program Pensiun: UU menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang gagal mendaftarkan pekerja dalamprogram pensiun, yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan UU 2003.
    • Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Sebuah program jaminan sosial baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, telah diperkenalkan, memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ini merupakan tambahan yang signifikan bagi program jaminan sosial yang ada.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Alasan Pemutusan Hubungan Kerja: Undang-undang baru telah memperluas cakupan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penambahan lima kategori baru, seperti upaya efisiensi perusahaan dan kondisi kesehatan karyawan yang berkepanjangan, menjadikan total alasan yang sah untuk PHK menjadi 14.

Fenomena PHK Massal Pasca Implementasi UU Cipta Kerja

Peningkatan PHK baru-baru ini dapat dikaitkan dengan berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi, persaingan global, dan konsekuensi tak terduga dari UU Cipta Kerja.

Kenaikan biaya operasional akibat suku bunga yang lebih tinggi dan penurunan daya beli domestik telah memaksa bisnis untuk mengurangi pengeluaran. Untuk tetap bertahan, banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK.

Sementara itu, masuknya barang impor yang lebih murah dari China telah memberikan pukulan keras terhadap industri domestik, terutama sektor tekstil dan garmen. Industri-industri ini kesulitan bersaing baik di pasar domestik maupun internasional.

Meskipun UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah, aliran investasi yang ada sekarang belum cukup untuk mengimbangi hilangnya pekerjaan, terutama di sektor padat karya. Hal ini telah menciptakan paradoks: liberalisasi ekonomi belum menghasilkan pertumbuhan pekerjaan yang diharapkan.

Para kritikus berpendapat bahwa ketentuan deregulasi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dapat secara tidak sengaja mendorong PHK.

Seperti dilaporkan oleh BBC Indonesia, serikat pekerja menunjukkan bahwa UU tersebut telah memudahkan perusahaan untuk mengakhiri kontrak kerja, karena memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam outsourcing dan kontrak kerja jangka waktu tertentu. Pekerja juga telah kehilangan perlindungan seperti upah minimum sektoral dan pesangon, yang lebih kuat di bawah kerangka hukum sebelumnya.

Secara umum, pekerja telah menanggung beban utama dari reformasi UU Cipta Kerja. Meskipun UU ini bertujuan untuk menghasilkan lebih banyak lapangan kerja, UU ini juga melemahkan beberapa perlindungan tenaga kerja. Perubahan yang paling mengkhawatirkan bagi pekerja termasuk pengurangan pesangon, peningkatan penggunaan outsourcing, dan perpanjangan kontrak kerja sementara.

Bagi karyawan, hal ini seringkali berarti stabilitas yang lebih rendah dan manfaat jangka panjang yang lebih sedikit. Banyak yang khawatir bahwa peningkatan pekerjaan berbasis kontrak akan mengurangi kemampuan mereka untuk menegosiasikan upah, manfaat, dan keamanan kerja. Namun, pendukung UU berpendapat bahwa dengan mengurangi beban regulasi pada perusahaan, lebih banyak pekerjaan akan diciptakan dalam jangka panjang.

Masa Depan Tenaga Kerja di Indonesia

Dampak jangka panjang UU Cipta Kerja terhadap pasar tenaga kerja Indonesia belum bisa diprediksi dengan pasti. Implementasi UU ini masih tergolong dalam tahap awal, dan keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi hak-hak pekerja akan bergantung pada pelaksanaannya dan penyesuaian yang potensial.

Bagi perusahaan, fleksibilitas yang ditawarkan oleh UU ini dapat membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi, terutama dalam industri yang mudah berubah.

Di sisi lain, pekerja harus menghadapi masa penyesuaian, terutama mereka yang berada di sektor yang sebelumnya stabil, yang kini harus menghadapi kemungkinan kondisi kerja yang lebih tidak menentu.

Meskipun pemerintah telah mencoba berbagai cara untuk mengatasi masalah ini dengan bursa kerja dan program pelatihan, hasilnya lambat untuk terwujud. Tampaknya jalan menuju kemakmuran ekonomi tidak semudah yang dibayangkan.

Pada akhirnya, masa depan tenaga kerja di Indonesia kemungkinan akan melibatkan negosiasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pebisnis, dan pekerja untuk memastikan bahwa manfaat UU Cipta Kerja dibagikan secara adil sambil mengurangi dampak yang lebih menantang bagi tenaga kerja.

Ketika Indonesia terus menghadapi perubahan ekonomi, sangat penting bagi perusahaan dan pekerja untuk beradaptasi dan berinovasi. Lanskap bisnis terus berkembang, dan mereka yang gagal mengikuti dapat tertinggal. Bisnis harus mengusahakan efisiensi dan stabilitas untuk menghadapi tantangan ekonomi, dan solusi inovatif seperti Setlary dapat menjadi jawaban.

Setlary, sebuah platform Earned Wage Access, menawarkan solusi menguntungkan baik bagi perusahaan dan karyawan. Bagi perusahaan, Setlary tidak hanya meningkatkan produktivitas tetapi juga mengurangi biaya dengan menawarkan cash rebates hingga 5%. Dengan memberikan karyawan akses gaji lebih awal, Setlary dapat membantu meningkatkan moral karyawan dan mengurangi absensi. Hal ini dapat menghasilkan tenaga kerja yang lebih produktif dan terlibat, yang pada akhirnya menguntungkan kinerja perusahaan.

Bagi karyawan, Setlary menawarkan bantuan keuangan selama masa ekonomi yang menantang. Dengan memberikan akses gaji sesuai kebutuhan, Setlary dapat membantu karyawan menghindari perangkap pinjaman berbunga tinggi, yang dapat berkembang menjadi masalah keuangan yang lebih besar. Hal ini dapat mengurangi stres keuangan dan memungkinkan karyawan untuk fokus pada pekerjaan, juga meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja.

Kemitraan antara perusahaan dan karyawan sangat penting untuk menghadapi tantangan ekonomi. Dengan bekerja sama dan mengadopsi solusi inovatif seperti Setlary, kedua belah pihak dapat tetap berkembang dalam masa-masa yang tidak pasti. Saatnya bagi Indonesia untuk menyambut masa depan dan menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih berkelanjutan dan adil bagi semua.

Riany
Riany
Content Writer at Setlary